Wednesday, July 8, 2020

Menyejahterakan Siapa Sajakah Bila Iklan Rokok Dibatasi?


Iklan dan promosi produk tembakau serta kegiatan olahraga dan kesenian yang disponsori oleh industri rokok bertujuan untuk menciptakan kondisi dimana penggunaan tembakau dianggap sebagai sesuatu yang normal, wajar, dan dapat diterima. Iklan rokok pun sangat atraktif dan kreatif menyentuh sisi psikologis yang menunjukkan citra berani, macho, trendi, keren, kebersamaan, santai, optimis, jantan, penuh petualangan, kreatif, serta berbagai hal lain yang membanggakan dan mewakili suara hati anak muda dan remaja (TCSC-IAKMI, 2018).
Gencarnya Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa IPS rokok menimbulkan keinginan anak dan remaja untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok, dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok (TCSC-IAKMI, 2018). Hal ini patut diberi perhatian sungguh-sungguh, apalagi dengan melihat semakin meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10-18 tahun, dalam periode tahun 2013-2018 (Kementerian Kesehatan RI, 2018).
Prevalensi Merokok pada Populasi Usia 10-18 tahun (Sumber: Riset Kesehatan Dasar 2018)

Perhatian ini tidak hanya oleh kalangan dewasa. Seperti yang diungkapkan oleh Nahla Jovial Nisa, Koordinator Advokasi Lentera Anak dalam talkshow program radio Ruang Publik KBR yang bertema Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok, “Forum Anak sering berdiskusi dengan bupati/ kepala dinas menyampaikan hal keresahan, jadi awareness (kesadaran) dari masyarakat itu ada dan pemerintah juga bersikap terbuka. Perspektif yang dipakai tidak hanya perspektif keuntungan ekonomi, tetapi yang dipakai adalah investasi untuk melindungi anak ini ke depannya bisa menghasilkan generasi emas yang unggul.”

Cerita Kampungku: Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
            Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, rerata proporsi perokok saat itu di Indonesia adalah 29,3 persen. Proporsi perokok saat itu terbanyak di Kepulauan Riau dengan perokok setiap hari 27,2 persen dan kadang-kadang merokok 3,5 persen. Walaupun rerata proporsi perokok di Kepulauan Riau yang berpuncak pada 30,7 saat tahun 2013 ini menurun hingga sekitar 27 pada tahun 2018, tetapi hingga tanggal artikel ini dibuat, masih banyak iklan dan promosi rokok, serta kegiatan olahraga dan kesenian yang disponsori oleh industri rokok. Bentuknya pun bervariasi dari banner, billboard, poster, stiker yang kerap dijumpai pada rumah/ warung makan, toko/ kios kaki lima, hingga transportasi umum.
Bahkan masih ada poin tentang reklame jenis rokok dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Pasal 21:
(1) Tarif Pajak Reklame sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Reklame dalam bentuk bilboard dan bukan bilboard reklame jenis rokok dan minuman beralkohol sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Demikian, artikel ini dibuat agar dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menerapkan Pembatasan dan Pelarangan Iklan Rokok.


Pengguna Facebook dan Instagram Sudah Lebih Sejahtera
Berdasarkan hasil penelitian TCSC-IAKMI, 2018 diketahui bahwa dari 10 media iklan rokok, hanya lima media yang memiliki hubungan signifikan dengan status merokok pada anak dan remaja, diantaranya: TV, radio, billboard, poster, dan internet. Anak dan remaja usia di bawah 18 tahun yang terpapar iklan rokok di TV, radio, billboard, poster, dan internet memiliki peluang berturut-turut 2,24; 1,54; 1,55; 1,53; dan 1,59 kali lebih besar untuk menjadi perokok dibandingkan dengan anak dan remaja usia dibawah 18 tahun yang tidak terpapar iklan rokok.
Dalam hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa paparan iklan rokok pada internet lebih besar pada usia remaja (di bawah 18 tahun) (45,7%) dibandingkan dewasa (38%). Namun, ada juga yang bisa membuat lega, yaitu dua platform media sosial yang besar dan banyak digunakan di Indonesia, yaitu Facebook dan Instagram telah melarang segala pemasangan iklan untuk produk tembakau, dan vaping sejak tahun 2019, sehingga dapat menjamin penggunanya terbebas dari segala isi yang berhubungan dengan tembakau.

Paparan Iklan Rokok Berdasarkan Usia (Sumber: Laporan Penelitian Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia, 2018).
 Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Rendah Akan Lebih Sejahtera
            Sebenarnya, rokok itu kebutuhan primer, sekunder, atau tersier ya? Bila itu bukan kebutuhan primer, berarti hanya orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan primer yang akan merokok, betul? Namun, data yang diperoleh cukup memprihatinkan bahwa proporsi penduduk umur ≥10 tahun yang memiliki kebiasaan merokok justru lebih tinggi pada kuintil indeks kepemilikan terbawah hingga menengah atas dibandingkan kuintil teratas. Selain menyita banyak penghasilan untuk membeli rokok, ini juga merupakan investasi jangka panjang bagi  keterpurukan kesehatan tubuh mereka.


Proporsi Penduduk Umur 10 Tahun Menurut Kebiasaan Merokok dan Karakteristik, Indonesia 2013 (Sumber: Riskesdas 2013)
            Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, pengeluaran per kapita sebulan untuk rokok lebih besar daripada pengeluaran untuk membeli makanan-makanan bergizi, bahkan nilainya sebanding dengan total penjumlahan untuk pengeluaran telur, susu, dan sayur-sayuran. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk belanja rokok malahan dua kali lebih banyak daripada buah-buahan yang bermanfaat bagi kesehatan.

Pengeluaran Penduduk Serta Ketersediaan dan Konsumsi Makanan (Sumber: Statistik Indonesia 2020)

Petani Tembakau Bisa Tetap Sejahtera
         Dalam Fact Sheet Petani Tembakau di Indonesia yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC – IAKMI), petani tembakau belum menikmati tingkat kesejahteraan yang setara dengan melonjaknya produksi rokok dan keuntungan industri. Salah satu penyebabnya adalah petani memiliki posisi tawar yang rendah terhadap industri rokok, karena kualitas dan harga tembakau ditetapkan oleh pembeli, tanpa pemberitahuan standar kualitas yang digunakan.
Sebagaimana dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan:
(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi Produk Tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.
(2) Diversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai upaya melindungi kelestarian tanaman tembakau.
            Kemudian, pada bagian Penjelasan, menyebutkan bahwa Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan Produk Tembakau tidak membahayakan bagi kesehatan. Seperti yang dipublikasikan dalam www.sciencedaily.com, tanaman tembakau ini dapat digunakan sebagai obat autoimun, obat penyakit radang, dan sebagai pestisida. Dengan demikian, petani dan tanaman tembakau akan tetap bernilai.


Pabrik Rokok Tetap Sejahtera
            Kendati sudah ada pengendalian Iklan Produk Tembakau dalam PP RI 109 tahun 2012, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Tetapi, bagiku, iklan rokok di TV merupakan salah satu jenis iklan yang sangat keren untuk ditonton. Mulai dari lokasi pengambilan iklan, hingga aksi menantang dalam iklan, sungguh indahnya bila itu bukan sebuah iklan dari produk berbahaya, rokok.
Bukankah akan lebih hemat pengeluaran bagi industri rokok untuk tidak merilis iklan? Pasti biaya produksi iklan rokok yang keren pada TV itu sangat tinggi kan? Pencetakan billboard, spanduk, dan poster rokok untuk ditempelkan dijalanan, warung makan, toko atau kios juga memakan biaya, dan dapat menjadi sampah yang mencemari lingkungan.
Banyak negara yang sudah melarang IPS rokok, di mana pabrik rokok di negara tersebut tetap dapat bertahan dalam bisnisnya. Sehingga lebih baik, uang tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sisi lainnya, seperti karyawan pabrik, petani tembakau, atau Corporate Social Responsibility (CSR) bentuk lainnya.

Pemerintah Daerah Tetap Sejahtera     


            Seperti yang diungkapkan dalam Pasal 34 PP RI No 109 Tahun 2012 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Produk Tembakau di media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diberi otonomi untuk mengatur masing-masing.


Tetapi, belum banyak daerah yang berani menerapkan kebijakan seperti Kota Sawahlunto di Sumatra Barat ini. Sebagai salah satu kota yang sudah menerapkan pelarangan dan pembatasan IPS rokok di kotanya, Dedy Syahendry, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMD-PPA) Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa pencanangan peraturan ini tidak berdampak besar pada penghasilan asli daerah.
            Layaknya peribahasa, “Lebih baik mencegah daripada mengobati.” Kebijakan membatasi IPS rokok yang terbukti berdampak pada berkurangnya perokok pemula, yang seiring dengan berjalannya waktu akan menurunkan penderita berbagai penyakit yang merupakan efek negatif merokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan lainnya.
            Mulai dari pribadi tidak merokok, akan mengurangi perokok pasif, dan juga perokok tersier (perokok pihak ketiga/ third hand smoker). Jumlah penduduk sehat di daerah tersebut akan meningkat secara signifikan, sehingga menghasilkan generasi emas, yang membawa perkembangan daerah yang pesat.

            Jadi, dengan dibatasinya iklan rokok, maka:
  • Masyarakat akan sejahtera, karena semakin sedikitnya masyarakat yang terjerumus dalam kecanduan rokok yang akan menguras sebagian besar penghasilan dan kesehatan mereka, sehingga uang dapat digunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya.
  • Petani tembakau akan sejahtera, karena diversifikasi produk tembakau akan memunculkan pembeli tembakau yang baru sehingga meningkatkan daya saing pasar, yang juga akan berdampak positif pada penghasilan petani.
  • Pabrik rokok akan sejahtera, karena alokasi dana untuk iklan berkurang (bahkan tidak ada).
  • Pemerintah daerah akan sejahtera, karena penghasilan daerah akan meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas putra daerah setempat.

Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik Indonesia 2020.
Facebook. 2020. Tobacco and Related Products. Tersedia online di https://m.facebook.com/policies/ads/prohibited_content/tobacco [diakses pada tanggal 8 Juli 2020].
Instagram. 2020. Pedoman Komunitas. Tersedia online di https://help.instagram.com/477434105621119 [diakses pada tanggal 8 Juli 2020].
Kementerian Kesehatan RI. 2013. Riset Kesehatan Dasar 2013.
Kementerian Kesehatan RI. 2018. Riset Kesehatan Dasar 2018.
Pemerintah Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Karimun. 2018. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Tobacco Control Support Centre – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC – IAKMI), International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) beserta 15 universitas/organisasi masyarakat sipil lokal. 2018. Laporan penelitian Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia. Jakarta.
Ruang Publik KBR yang bertema Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok. Available online at https://m.kbrprime.id/ruang-publik/strategi-daerah-terapkan-pembatasan-iklan-rokok [diakses pada tanggal 28 Juni 2020].

Saya sudah berbagi pengalaman pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau dorongan kepada pemerintah untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog serial #putusinaja yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Indonesian Social Blogpreneur ISB. Syaratnya, bisa Anda lihat di sini: https://m.kbr.id/berita/05-2020/yuk__ikuti_lomba_blog__putusinaja__berhadiah_total_21_juta/103163.html